Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Susi Pudjiastuti Kecam Aturan PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua hingga Keempat

Susi Pudjiastuti Kecam Aturan PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua hingga Keempat Susi Pudjiastuti sampaikan keterangan terkait pembakaran pesawat dan penyanderaan pilot. ©2023 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Pemerintah secara resmi melarang pegawai negeri sipil (PNS) wanita menjadi istri kedua, ketiga dan keempat dari pria yang juga berstatus PNS. Aturan tersebut dinilai tidak berkeadilan.

Eks menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti menilai, aturan tersebut seharusnya batal demi hukum. Karena PNS pria diperbolehkan untuk berpoligami.

“Peraturan yang tidak berkeadilan harus batal demi hukum !!!” tulisnya dalam akun Twitternya, Kamis (1/6).

Orang lain juga bertanya?

Untuk diketahui, larangan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

"PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua/ketiga/keempat," kata Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN), Yuyud Yuchi Susanta dalam keterangan tertulis pada Sosialisasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian, di Kantor Pusat BKN Jakarta, Kamis (25/5).

Prosedur Pengajuan Poligami

Larangan bagi PNS wanita menjadi istri kedua/ketiga/keempat tercantum dalam Pasal 4 PP Nomor 10 tahun 1983. "Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari Pegawai Negeri Sipil," bunyi pasal 4.

Sebaliknya, pemerintah tidak melarang jika PNS wanita menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari seorang pria yang bukan berstatus PNS. Namun tetap harus mendapatkan izin dari pejabat tempatnya bekerja.

Pengajuan izin terhadap pejabat pun harus dilakukan secara tertulis. Dalam surat izin tersebut, PNS wanita harus menjelaskan alasannya bersedia menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari seorang pria non PNS.

“Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari untuk menjadi istri kedua/ ketiga/keempat," dikutip dari PP yang sama.

Syarat Bagi PNS Wanita yang Ingin Jadi Istri Kedua/Ketiga/Keempat

Bagi PNS wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari pria non PNS harus memenuhi persyaratan yang tercantum pada pasal 11. Antara lain, mendapatkan persetujuan tertulis dari calon suami.

Calon suami juga harus mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai istri lebih dari 1 dan anak-anaknya. Hal ini harus dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.

Tak hanya itu, harus ada jaminan tertulis dari calon suami untuk bisa berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Masih dalam pasal yang sama, pejabat pemberi izin boleh menolak permohonan dari PNS wanita yang ingin menjadi istri kedua/ketiga/keempat jika tidak bertentangan dengan syarat-syarat yang berlaku. Kemudian bertentangan dengan ajaran/aturan agama yang dianut PNS wanita atau calon istrinya.

Permohonan juga bisa ditolak jika pernikahan tersebut berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan. Termasuk jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Harus Kantongi Restu Negara, PNS Harus Mikir Dua Kali Kalau Mau Cerai
Harus Kantongi Restu Negara, PNS Harus Mikir Dua Kali Kalau Mau Cerai

Dalam aturan khusus ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ada PNS yang ingin bercerai.

Baca Selengkapnya
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum

Polemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a

Baca Selengkapnya
PNS Pria Wajib Tahu, Jika Bercerai Siap-Siap Gaji Dipotong!
PNS Pria Wajib Tahu, Jika Bercerai Siap-Siap Gaji Dipotong!

Pendapatan yang dimaksud yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan dan berbagai tunjangan lainnya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fakta-Fakta MA Larang Pengadilan Catatkan Pernikahan Beda Agama
VIDEO: Fakta-Fakta MA Larang Pengadilan Catatkan Pernikahan Beda Agama

Mahkamah Agung (MA) secara resmi melarang hakim mengizinkan atau mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2

Baca Selengkapnya
Singgung Sumpah Presiden, Megawati Sebut Penentang Putusan MK Bukan Orang Indonesia
Singgung Sumpah Presiden, Megawati Sebut Penentang Putusan MK Bukan Orang Indonesia

Megawati mengatakan, seharusnya putusan MK tidak dipertentangkan.

Baca Selengkapnya
PNS Dilarang Like, Comment dan Share Medsos Capres dan Peserta Pemilu
PNS Dilarang Like, Comment dan Share Medsos Capres dan Peserta Pemilu

PNS dilarang mendukung salah satu capres maupun peserta pemilu di media sosial.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ganjar Tegaskan, PDIP Mau Lawan Gibran di Jateng
VIDEO: Ganjar Tegaskan, PDIP Mau Lawan Gibran di Jateng

Megawati berpikiran bahwa TNI AU dan Polri bakal sama-sama memiliki pesawat

Baca Selengkapnya
Pesan Penting Menteri Basuki ke PNS PUPR soal Pilihan Presiden Selanjutnya
Pesan Penting Menteri Basuki ke PNS PUPR soal Pilihan Presiden Selanjutnya

Basuki menekankan bahwa dia tidak akan memberikan arahan para PNS di kementeriannya untuk memilih pasangan calon tertentu.

Baca Selengkapnya
Pesan Lucu Ibu Tien Pada Soeharto: Jangan Memancing Ikan Yang Rambutnya Panjang
Pesan Lucu Ibu Tien Pada Soeharto: Jangan Memancing Ikan Yang Rambutnya Panjang

Ibu Tien memang dikenal antipoligami. PNS pun dilarang punya istri lebih dari satu.

Baca Selengkapnya
Belasan ASN Pemkot Prabumulih Ketahuan Selingkuh, Pj Wali Kota Geram
Belasan ASN Pemkot Prabumulih Ketahuan Selingkuh, Pj Wali Kota Geram

Pj Wali Kota Prabumulih geram belasan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Prabumulih melakukan perselingkuhan.

Baca Selengkapnya
Keras, Politisi PDIP Tolak Rencana Program Pensiun Wajib Buatan Pemerintah
Keras, Politisi PDIP Tolak Rencana Program Pensiun Wajib Buatan Pemerintah

Rieke juga menyinggung sejumlah program dana pensiun yang dikelola BUMN namun berakhir dengan kasus.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menjerit Rieke 'Oneng' Mohon ke Puan di DPR, Rakyat Sulit Kerja & CPNS Berantakan
VIDEO: Menjerit Rieke 'Oneng' Mohon ke Puan di DPR, Rakyat Sulit Kerja & CPNS Berantakan

Rieke menyampaikan permohonan kepada Ketua DPR Puan Maharani dalam Sidang Paripurna, Kamis, 10 September 202

Baca Selengkapnya